PANDEGLANG, BANTEN, - Kisruh pemilihan Ketua Rt dan Rw terjadi di Desa Bama Kecamatan Pagelaran. Pasalnya penunjukan Ketua Rt dan Rw diduga tidak melalui mekanisme demokrasi, bahkan terindikasi menyalahi aturan, lantaran tidak lagi mengindahkan Peraturan Bupati (Perbup) No 36 Tahun 2021.
Carut - marutnya sistem pemilihan Rt dan Rw yang dilakukan oknum Kepala Desa Bama menimbulkan dampak kegaduhan di Lingkungan Masyarakat setempat.
Akibatnya, Senin (31/01/2022), sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di Halaman Kantor Desa Bama dan Kantor Kecamatan Pagelaran menuntut Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam hal ini Dinas DPMPD serta Camat Kecamatan Pagelaran untuk mengevaluasi kebijakan Kepala Desa dalam pembentukan Ketua Rt dan Rw yang dinilai cacat demokrasi, bahkan telah melukai hati dan perasaan masyarakat Desa Bama.
Dalam orasinya para pendemo juga mendesak Bupati dan Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades Bama lantaran diduga melanggar Perbup No 36 Tahun 2021 .
"Pada intinya masyarakat Desa Bama tidak terima atas kebijakan Kepala Desa yang diduga melanggar aturan tentang pemilihan dan pembentukan Ketua RT dan RW. Untuk itu kami, minta Kades segera kembali melakukan pemilihan RT dan RW secara demokrasi sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 36 Tahun 2021, " jelas Ilham selaku Tokoh Pemuda Desa Bama, sekaligus Sekretaris Ormas PPBNI Satria Banten Kabupaten Pandeglang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan saat dikonfirmasi awak media, melalui pesan WhatsApp menyatakan, telah memanggil Kepala Desa Bama perihal pembentukan Ketua RT dan RW tersebut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Bahkan kata Doni, dirinya juga sempat mempertanyakan kepada Kades Bama soal proses pemilihan RT dan RW apakah sudah sesuai aturan dan peraturan atau tidak ?
"Kami sudah pertanyakan kepada Kades Bama seperti apa proses pemilihan ketua RT dan RW ? Pak Kades menjelaskan kepada kami kalau prosesnya diserahkan kepada masyarakat melalui tokoh - tokohnya dan telah tercatat dalam berita acaranya, " kata Doni seraya menambahkan, dari jumlah RT/RW terpilih, menurut Kades Bama, yang baru itu ada 11 dan sisanya masih dijabat yang lama sesuai hasil musyawarah. ***