Berdasarkan Gelar Perkara Khusus, Polres Serang Kota Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

    Berdasarkan Gelar Perkara Khusus, Polres Serang Kota Lanjutkan Proses Penyidikan Kasus Pemerkosaan Gadis Difabel

    SERANG KOTA, BANTEN, - Sesuai dengan rekomendasi gelar perkara khusus oleh Polres Serang Kota yang di asistensi oleh Bidpropam Polda Banten, Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwasidik) Ditreskrimum Polda Banten dan Bidkum Polda Banten yang dilaksanakan di Polda Banten pada hari Selasa (25/01) lalu. 

    Dan atas rekomendasi gelar perkara tersebut kemudian dilakukan kembali gelar perkara khusus di Polres Serang Kota pada Jumat (28/01) dengan dua tahapan gelar perkara, dimana tahapan pertama di hadiri media dan pihak pelapor maupun terlapor. 

    Untuk tahap berikutnya gelar perkara secara internal bersama pengawas Polres Serang Kota maupun Polda Banten yaitu Bagwasidik Polda Banten, Bidpropam Polda Banten, Bidkum Polda Banten, Kapolres Serang Kota, Wakapolres Serang Kota, Kasi Pengawas, Kasi Propam, Kasikum, Kasat Reskrim dan Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota. 

    Maka pada Sabtu (29/01) Polres Serang Kota membuka kembali penyidikan kasus dugaan pemerkosaan terhadap gadis Difabel. 

    Dengan mengeluarkan surat perintah Penyidikan lanjutan, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma mengatakan" Benar, sesuai rekomendasi gelar perkara khusus, penyidikan  pemerkosaan gadis difabel akan dilanjutkan, " jelas David Adhi. 

    Sebagaimana diketahui bahwa penyidikan awal terhadap kasus pemerkosaan gadis difabel telah dihentikan oleh Polres Serang Kota dan menimbulkan reaksi serta opini dari publik. 

    "Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat, Penyidik Satreskrim Polres Serang Kota akan menyelesaikan pemberkasan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan, " lanjut David Adhi. 

    Di bukanya kembali proses Penyidikan tersebut atas dasar Gelar Perkara Khusus yang dilakukan dengan mendasari Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Perkap Nomor 12 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.***

    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Satbrimob Polda Banten Laksanakan Giat Peduli...

    Artikel Berikutnya

    Dirlantas Polda Banten: Akibat Mengantuk,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Irdam Brawijaya Hadiri Konsolidasi Wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan Pilkada se-Jawa Timur
    Ketua Dewan Pers Apresiasi Kinerja Humas Polri di Hari Jadi Ke-73 Humas Polri
    537 Perusahaan Kelapa Sawit Beroperasi Tanpa HGU, Menteri Nusron Sampaikan akan Ada Sanksi

    Ikuti Kami